HUKUM ARISAN QURBAN

 Arisan Qurban

Berbagai cara digunakan untuk bisa melaksanakan ibadah Kurban yang diantaranya melalui arisan kurban dengan praktek masing-masing dari anggota arisan mengadakan iuran wajib misalnya sebesar Rp.50 ribu, lalu uang yang telah terkumpul diberikan kepada anggota yang namanya keluar pada saat undian (mbetok), kemudian dibelikan kambing untuk kurban. Namun lama-lama harga kambing mulai naik, sehingga jika iuran tetap Rp. 50 ribu dana yang terkumpul tidak akan cukup dibelikan kambing. Berangkat dari hal tersebut ada sebagian anggota punya keinginan iuran harus ditambah (semisal menjadi; Rp 75.000) agar dana yang terkumpul cukup digunakan membeli seekor kambing. Namun sebagian yang lain (kususnya anggota yang telah mbetok) tidak menyetujui iuran ditambah. Hingga pada akhirnya hal tersebut menjadi problem yang sampai saat ini belum ada solusinya.

Pertanyaan;

  1. Termasuk aqad apakah arisan kurban tersebut ?
  2. Bolehkah menambah iuran ditengah-tengah arisan dengan memandang sebagian anggota tidak menyetujuinya?
  3. Bagi anggota yang mbetok apakah wajib melakukan kurban ?

 (MWC  NU KEC. BOYOLANGU)

Jawaban;

a.      Termasuk aqad Qordu (hutang piutang).

Uraian jawaban

Arisan qurban dianggap sebagai akad hutang piutang karena melihat adanya sekelompok orang yang bersama-sama membeli kambing kemudian kambing itu dihutangkan kepada salah satu dari mereka.  Akad utang piutang sangat dianjurkan oleh syara’ karena hutang piutang adalah salah satu bentuk tolong menolong (QS Al Baqoroh: 245)

b.      Tidak boleh apabila maqsud aqad tersebut utang-piutang uang (arisan uang).

Uraian jawaban

Dalam hutang piutang (qordlu) ada 3 rukun yang sangat menentukan status hukumnya, 3 rukun tersebut adalah :

1.      shîghot (îjab-qobûl) adalah pondasi terhadap keabsahan semua bentuk transaksi termasuk hutang piutang sehingga di sini tidak cukup dengan mu’athoh (saling memberi tanpa kata-kata) artinya dalam hutang piutang ini harus ada kata-kata “Saya hutangi kamu” dari yang memberi hutang dan “saya menerima hutang dari kamu” dari orang yang menerima hutang. Atau dengan kata-kata lain yang mempunyai kandungan arti yang sama.

2.      ‘Aqidain (yang menghutangi dan yang menerima hutang)

disyaratkan bagi ‘aqidain adalah :

a)    orang yang sempurna akalnya, sehingga anak kecil dan orang gila tidak boleh melakukan hutang piutang

b)      tidak terpaksa, karena dasar semua transaksi dalam islam adalah saling rela

c)      sanggup berbuat baik (ahli tabarru’) 

3.      Ma’qud alaih yaitu objek transaksi hutang piutang ini.

Untuk menjawab masalah arisan qurban ini, kita fokuskan pada rukun ketiga yaitu ma’qud ‘alaih, karena perdebatan tentang boleh tidaknya menambah iuran arisan qurban di tengah-tengah arisan sedang berjalan bermula dari ma’qud alaih ini, sehingga perlu kita perjelas dulu ma’qud alaih-nya, apakah ma’qud alaihnya berupa uang atau kambing yang dijadikan qurban.

  • Kalau ma’qud alaih-nya adalah uang maka dalam masalah arisan qurban ini ada pengembalian atau pembayaran lebih dari hutang yang telah ditentukan dalam akad sehingga hutang piutang ini termasuk bentuk riba qordlu yaitu hutang piutang dengan pengembalian lebih yang jelas dilarang syara’ (S. Al Baqoroh; 275, QS Al Baqoroh; 278-280)
  • Sedangkan kalau ma’qud alaih-nya adalah kambing maka apakah harus dikembalikan dalam bentuk kambing atau boleh dikembalikan dalam bentuk uang?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita harus menengok syarat atau ketentuan ma’qud alaih dalam qordlu, perlu diketahui bahwa ma’qud alaih dalam qordlu ada 2 bentuk :

1.      Hal yang ada padanannya persis (mitsliyyan) seperti uang, beras, jagung dan lain-lain

2.      Hal yang bernilai (mutaqowwam) seperti hewan, tanah dan lain-lain

Dalam masalah arisan qurban ini ma’qud alaih-nya adalah jenis kedua yaitu mutaqowwam, qordlu yang diperbolehkan dalam mutaqowwam adalah pada mutaqowwam yang jelas kriterianya, sehingga dalam arisan qurban ini kambing yang dijadikan objek arisan ini harus jelas kriterianya seperti besar kecilnya atau jenisnya.

Kemudian dalam pengembalian hutang piutang terhadap mutaqowwam menurut pendapat yang rojih (unggul) harus menggunakan hal yang sepadan walau tidak persis yang dalam istilah fiqhnya disebut pengembalian shurotan artinya harus dikembalikan dalam bentuk kambing walau tidak bisa sama persis. Sedang pendapat yang lain boleh dikembalikan dalam bentuk uang. Dalam masalah ini jelas kita telah mengikuti pendapat yang rojih yaitu pengembalian dalam bentuk kambing.

حاشية القليوبى على المحلى الجزء الثانى ص: 258 دار احياء الكتب

فَرْعٌ : الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ , إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ

مغني المحتاج 7 ص 287 مكتبة شاملة

( وَيُرَدُّ ) فِي الْقَرْضِ ( الْمِثْلُ فِي الْمِثْلِيِّ ) ; لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى حَقِّهِ وَلَوْ فِي نَقْدٍ بَطَلَ التَّعَامُلُ بِهِ (وَ) يُرَدُّ ( فِي الْمُتَقَوِّمِ الْمِثْلُ صُورَةً ) { لِأَنَّهُ صلى الله عليه وسلم اقْتَرَضَ بَكْرًا وَرَدَّ رُبَاعِيًّا وَقَالَ : إنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً } رَوَاهُ مُسْلِمٌ ; وَلِأَنَّهُ لَوْ وَجَبَتْ قِيمَتُهُ لَافْتَقَرَ إلَى الْعِلْمِ بِهَا , وَيَنْبَغِي كَمَا قَالَ ابْنُ النَّقِيبِ : اعْتِبَارُ مَا فِيهِ مِنْ الْمَعَانِي كَحِرْفَةِ الرَّقِيقِ وَفَرَاهَةِ الدَّابَّةِ , فَإِنْ لَمْ يَتَأَتَّ اُعْتُبِرَ مَعَ الصُّورَةِ مُرَاعَاةُ الْقِيمَةِ ( وَقِيلَ الْقِيمَةُ ) كَمَا لَوْ أَتْلَفَ مُتَقَوِّمًا , وَعَلَيْهِ فَالْمُعْتَبَرُ قِيمَتُهُ يَوْمَ الْقَبْضِ إنْ قُلْنَا يُمْلَكُ بِالْقَبْضِ , وَبِالْأَكْثَرِ مِنْ وَقْتِ الْقَبْضِ إلَى التَّصَرُّفِ إنْ قُلْنَا : يُمْلَكُ بِالتَّصَرُّفِ

 فتح الوهاب - (ج 1 / ص 327)

( ويرد ) المقترض المثلي ( مثلا ) لأنه أقرب إلى الحق ( ولمتقوم مثلا صورة ) لخبر مسلم أنه صلى الله عليه وسلم اقترض بكرا ورد رباعيا وقال إن خياركم أحسنكم قضاء جملة الصورة كحرفة العبد .وإذا اختلفا في قدر القيمة أو في صفة المثل فالقول قول المستقرض .

c.       Tidak wajib  kecuali ada ucapan yang mengarah pada nadzar

Uraian Jawaban

Mengacu pendapat jumhurul ulama’ Pada dasarnya

hukum Qurban adalah sunnah muakkadah, dan bisa menjadi wajib karena adanya Nadzar.

Berbicara tentang Nadzar, Bentuk nadzar ada 2 yaitu

1) Nadzar shorih (jelas) seperti ucapan “untuk Allah, saya akan berqurban, ini adalah hewan qurbanku, aku jadikan hewan ini sebagai qurban”, dalam nadzar ini tidak membutuhkan niat bahkan kalau niat dengan niat yang tidak sesuai ucapannya, niatnya tidak diperhitungkan.

Karena itu yang sering terjadi pada masyarakat awam yaitu ketika mereka pulang dari pasar dengan menuntun kambing kemudian ditanya rekannya kambing siapa itu? Dia menjawab: “ini hewan kurbanku”, maka secara otomatis dia telah bernadzar berkurban.

Namun pendapat ini ditentang sebagian ulama’ antara lain Sayyid Umar Al Bashry yang mengatakan bahwa ucapan “Ini adalah hewan kurbanku” akan menjadi nadzar kurban kalau seseorang mengatakannya tanpa niat memberi tahu (ihbar), kalau ada niat ihbar maka tidak menjadi nadzar.

2) Nadzar kinayah (tidak jelas) seperti ucapan “kalau saya sembuh dari sakitku maka saya akan menyembelih seekor kambing”, dalam nadzar ini hukumnya sangat bergantung terhadap niat

حاشيتا قليوبي – وعميرة – (ج 1 / ص 97)

كِتَابُ الْأُضْحِيَّةِ قَوْلُهُ : ( لَا تَجِبُ إلَّا بِالْتِزَامٍ ) يُرِيدُ بِهِ أَنَّ نِيَّةَ الشِّرَاءِ لِلْأُضْحِيَّةِ لَا تُوجِبُهَا وَهُوَ كَذَلِكَ عَلَى الْأَصَحِّ ، قَوْلُهُ : ( بِالنَّذْرِ ) أَيْ وَمَا أُلْحِقَ بِهِ كَجَعَلْتُهَا أُضْحِيَّةً أَوْ هَذِه أُضْحِيَّةً

مغني المختاج 6 ص : 233

وأما الصيغة فيشترط فيها لفظ يشعر بالتزام فلا ينعقد بالنية كسائر العقود وتنعقد بإشارة الأخرس المفهمة , وينبغي كما قال شيخنا انعقاده بكناية الناطق مع النية

نهاية المختاج 8 ص: 131

[ فَرْعٌ ] لَوْ قَالَ : إنْ مَلَكْت هَذِهِ الشَّاةَ فَلِلَّهِ عَلَيَّ أَنْ أُضَحِّيَ بِهَا لَمْ تَلْزَمْهُ , وَإِنْ مَلَكَهَا لِأَنَّ الْمُعَيَّنَ لَا يَثْبُتُ فِي الذِّمَّةِ بِخِلَافِ إنْ مَلَكْتُ شَاةً فَلِلَّهِ عَلَيَّ أَنْ أُضَحِّيَ بِهَا فَتَلْزَمُهُ إذَا مَلَكَ شَاةً لِأَنَّ غَيْرَ الْمُعَيَّنِ يَثْبُتُ فِي الذِّمَّةِ , كَذَا صَرَّحُوا بِهِمَا فَانْظُرْ الرَّوْضَ وَغَيْرَهُ انْتَهَى سم عَلَى مَنْهَجٍ.


dinuqil dari
40 JAWABAN PERMASALAHAN AKTUAL
NAHDLATUL ULAMA'
Kabupaten Tulungagung
(2009 – 2014)

Tim Redaksi
Kabar Nahdliyin Tulungagung



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama