Arisan Qurban
Berbagai cara digunakan untuk bisa melaksanakan ibadah Kurban yang diantaranya melalui arisan kurban dengan praktek masing-masing dari anggota arisan mengadakan iuran wajib misalnya sebesar Rp.50 ribu, lalu uang yang telah terkumpul diberikan kepada anggota yang namanya keluar pada saat undian (mbetok), kemudian dibelikan kambing untuk kurban. Namun lama-lama harga kambing mulai naik, sehingga jika iuran tetap Rp. 50 ribu dana yang terkumpul tidak akan cukup dibelikan kambing. Berangkat dari hal tersebut ada sebagian anggota punya keinginan iuran harus ditambah (semisal menjadi; Rp 75.000) agar dana yang terkumpul cukup digunakan membeli seekor kambing. Namun sebagian yang lain (kususnya anggota yang telah mbetok) tidak menyetujui iuran ditambah. Hingga pada akhirnya hal tersebut menjadi problem yang sampai saat ini belum ada solusinya.
Pertanyaan;
- Termasuk aqad apakah arisan kurban tersebut ?
- Bolehkah menambah iuran ditengah-tengah arisan
dengan memandang sebagian anggota tidak menyetujuinya?
- Bagi anggota yang mbetok apakah wajib melakukan
kurban ?
(MWC NU
KEC. BOYOLANGU)
Jawaban;
a.
Termasuk aqad Qordu
(hutang piutang).
Uraian jawaban
Arisan qurban dianggap
sebagai akad hutang piutang karena melihat adanya sekelompok orang yang
bersama-sama membeli kambing kemudian kambing itu dihutangkan kepada salah satu
dari mereka. Akad utang piutang sangat
dianjurkan oleh syara’ karena hutang piutang adalah salah satu bentuk tolong
menolong (QS Al Baqoroh: 245)
b.
Tidak boleh apabila
maqsud aqad tersebut utang-piutang uang (arisan uang).
Uraian jawaban
Dalam hutang piutang (qordlu)
ada 3 rukun yang sangat menentukan status hukumnya, 3 rukun tersebut adalah :
1.
shîghot (îjab-qobûl)
adalah pondasi terhadap keabsahan semua bentuk transaksi termasuk hutang piutang
sehingga di sini tidak cukup dengan mu’athoh (saling memberi tanpa
kata-kata) artinya dalam hutang piutang ini harus ada kata-kata “Saya hutangi
kamu” dari yang memberi hutang dan “saya menerima hutang dari kamu” dari orang
yang menerima hutang. Atau dengan kata-kata lain yang mempunyai kandungan arti
yang sama.
2.
‘Aqidain (yang menghutangi dan
yang menerima hutang)
disyaratkan bagi ‘aqidain
adalah :
a) orang yang sempurna
akalnya, sehingga anak kecil dan orang gila tidak boleh melakukan hutang
piutang
b)
tidak terpaksa, karena
dasar semua transaksi dalam islam adalah saling rela
c)
sanggup berbuat baik (ahli
tabarru’)
3.
Ma’qud alaih yaitu objek transaksi
hutang piutang ini.
Untuk menjawab masalah
arisan qurban ini, kita fokuskan pada rukun ketiga yaitu ma’qud ‘alaih,
karena perdebatan tentang boleh tidaknya menambah iuran arisan qurban di
tengah-tengah arisan sedang berjalan bermula dari ma’qud alaih ini, sehingga
perlu kita perjelas dulu ma’qud alaih-nya, apakah ma’qud alaihnya berupa uang atau kambing
yang dijadikan qurban.
- Kalau ma’qud alaih-nya
adalah uang maka dalam masalah arisan qurban ini ada pengembalian atau
pembayaran lebih dari hutang yang telah ditentukan dalam akad sehingga hutang
piutang ini termasuk bentuk riba qordlu yaitu hutang piutang dengan
pengembalian lebih yang jelas dilarang syara’ (S. Al Baqoroh; 275, QS Al
Baqoroh; 278-280)
- Sedangkan kalau ma’qud
alaih-nya adalah kambing maka apakah harus dikembalikan dalam bentuk
kambing atau boleh dikembalikan dalam bentuk uang?
Untuk menjawab pertanyaan
di atas, kita harus menengok syarat atau ketentuan ma’qud alaih dalam qordlu,
perlu diketahui bahwa ma’qud alaih dalam qordlu ada 2 bentuk
:
1.
Hal yang ada padanannya
persis (mitsliyyan) seperti uang, beras, jagung dan lain-lain
2.
Hal yang bernilai (mutaqowwam)
seperti hewan, tanah dan lain-lain
Dalam masalah arisan
qurban ini ma’qud alaih-nya adalah jenis kedua yaitu mutaqowwam, qordlu
yang diperbolehkan dalam mutaqowwam adalah pada mutaqowwam yang
jelas kriterianya, sehingga dalam arisan qurban ini kambing yang dijadikan
objek arisan ini harus jelas kriterianya seperti besar kecilnya atau jenisnya.
Kemudian dalam
pengembalian hutang piutang terhadap mutaqowwam menurut pendapat yang rojih
(unggul) harus menggunakan hal yang sepadan walau tidak persis yang dalam
istilah fiqhnya disebut pengembalian shurotan artinya harus dikembalikan
dalam bentuk kambing walau tidak bisa sama persis. Sedang pendapat yang lain
boleh dikembalikan dalam bentuk uang. Dalam masalah ini jelas kita telah
mengikuti pendapat yang rojih yaitu pengembalian dalam bentuk kambing.
حاشية القليوبى على المحلى الجزء الثانى ص: 258 دار احياء
الكتب
فَرْعٌ : الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ
بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا
مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ
وَاحِدَةٍ , إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ
مغني المحتاج 7 ص 287 مكتبة شاملة
(
وَيُرَدُّ ) فِي الْقَرْضِ ( الْمِثْلُ فِي الْمِثْلِيِّ ) ; لِأَنَّهُ أَقْرَبُ
إلَى حَقِّهِ وَلَوْ فِي نَقْدٍ بَطَلَ التَّعَامُلُ بِهِ (وَ) يُرَدُّ ( فِي
الْمُتَقَوِّمِ الْمِثْلُ صُورَةً ) { لِأَنَّهُ صلى الله عليه وسلم اقْتَرَضَ
بَكْرًا وَرَدَّ رُبَاعِيًّا وَقَالَ : إنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً }
رَوَاهُ مُسْلِمٌ ; وَلِأَنَّهُ لَوْ وَجَبَتْ قِيمَتُهُ لَافْتَقَرَ إلَى
الْعِلْمِ بِهَا , وَيَنْبَغِي كَمَا قَالَ ابْنُ النَّقِيبِ : اعْتِبَارُ مَا
فِيهِ مِنْ الْمَعَانِي كَحِرْفَةِ الرَّقِيقِ وَفَرَاهَةِ الدَّابَّةِ , فَإِنْ
لَمْ يَتَأَتَّ اُعْتُبِرَ مَعَ الصُّورَةِ مُرَاعَاةُ الْقِيمَةِ ( وَقِيلَ
الْقِيمَةُ ) كَمَا لَوْ أَتْلَفَ مُتَقَوِّمًا , وَعَلَيْهِ فَالْمُعْتَبَرُ
قِيمَتُهُ يَوْمَ الْقَبْضِ إنْ قُلْنَا يُمْلَكُ بِالْقَبْضِ , وَبِالْأَكْثَرِ
مِنْ وَقْتِ الْقَبْضِ إلَى التَّصَرُّفِ إنْ قُلْنَا : يُمْلَكُ بِالتَّصَرُّفِ
(
ويرد ) المقترض المثلي ( مثلا ) لأنه أقرب إلى الحق ( ولمتقوم مثلا صورة ) لخبر
مسلم أنه صلى الله عليه وسلم اقترض بكرا ورد رباعيا وقال إن خياركم أحسنكم قضاء جملة
الصورة كحرفة العبد .وإذا اختلفا في قدر القيمة أو في صفة المثل فالقول قول
المستقرض .
c.
Tidak wajib kecuali ada ucapan yang mengarah pada nadzar
Uraian Jawaban
Mengacu pendapat jumhurul
ulama’ Pada dasarnya
hukum Qurban adalah sunnah
muakkadah, dan bisa menjadi wajib karena adanya Nadzar.
Berbicara tentang Nadzar,
Bentuk nadzar ada 2 yaitu
1) Nadzar shorih (jelas) seperti ucapan
“untuk Allah, saya akan berqurban, ini adalah hewan qurbanku, aku jadikan hewan
ini sebagai qurban”, dalam nadzar ini tidak membutuhkan niat bahkan kalau niat
dengan niat yang tidak sesuai ucapannya, niatnya tidak diperhitungkan.
Karena itu yang sering
terjadi pada masyarakat awam yaitu ketika mereka pulang dari pasar dengan
menuntun kambing kemudian ditanya rekannya kambing siapa itu? Dia menjawab:
“ini hewan kurbanku”, maka secara otomatis dia telah bernadzar berkurban.
Namun pendapat ini
ditentang sebagian ulama’ antara lain Sayyid Umar Al Bashry yang mengatakan
bahwa ucapan “Ini adalah hewan kurbanku” akan menjadi nadzar kurban kalau
seseorang mengatakannya tanpa niat memberi tahu (ihbar), kalau ada niat ihbar
maka tidak menjadi nadzar.
2) Nadzar kinayah (tidak jelas) seperti
ucapan “kalau saya sembuh dari sakitku maka saya akan menyembelih seekor
kambing”, dalam nadzar ini hukumnya sangat bergantung terhadap niat
حاشيتا قليوبي – وعميرة – (ج 1 / ص 97)
كِتَابُ الْأُضْحِيَّةِ قَوْلُهُ : ( لَا تَجِبُ إلَّا
بِالْتِزَامٍ ) يُرِيدُ بِهِ أَنَّ نِيَّةَ الشِّرَاءِ لِلْأُضْحِيَّةِ لَا
تُوجِبُهَا وَهُوَ كَذَلِكَ عَلَى الْأَصَحِّ ، قَوْلُهُ : ( بِالنَّذْرِ ) أَيْ
وَمَا أُلْحِقَ بِهِ كَجَعَلْتُهَا أُضْحِيَّةً أَوْ هَذِه أُضْحِيَّةً
مغني المختاج 6 ص : 233
وأما الصيغة فيشترط فيها لفظ يشعر بالتزام فلا ينعقد بالنية
كسائر العقود وتنعقد بإشارة الأخرس المفهمة , وينبغي كما قال شيخنا انعقاده بكناية
الناطق مع النية
نهاية المختاج 8 ص: 131
[
فَرْعٌ ] لَوْ قَالَ : إنْ مَلَكْت هَذِهِ الشَّاةَ فَلِلَّهِ عَلَيَّ أَنْ
أُضَحِّيَ بِهَا لَمْ تَلْزَمْهُ , وَإِنْ مَلَكَهَا لِأَنَّ الْمُعَيَّنَ لَا
يَثْبُتُ فِي الذِّمَّةِ بِخِلَافِ إنْ مَلَكْتُ شَاةً فَلِلَّهِ عَلَيَّ أَنْ
أُضَحِّيَ بِهَا فَتَلْزَمُهُ إذَا مَلَكَ شَاةً لِأَنَّ غَيْرَ الْمُعَيَّنِ
يَثْبُتُ فِي الذِّمَّةِ , كَذَا صَرَّحُوا بِهِمَا فَانْظُرْ الرَّوْضَ
وَغَيْرَهُ انْتَهَى سم عَلَى مَنْهَجٍ.
NAHDLATUL ULAMA'
Kabupaten Tulungagung
(2009 – 2014)
Tim Redaksi
Kabar Nahdliyin Tulungagung
